Pj Wali Kota Tegal Tunjuk 3 Plt Kepala Dinas dan 1 Plt Direktur RSUD

Rabu 26-06-2024,08:30 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL -Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengeluarkan 4 Surat Perintah untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang belum ada pejabat definitifnya.

Keempat OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Dinas Pakerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal. 

BACA JUGA:Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Surat Perintah Pj wali kota tersebut terkait dengan pengisian pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di 4 OPD tersebut. Surat Perintah terdiri dari dua Surat Perintah perpanjangan Pejabat Plt, yakni Pejabat Plt Kepala Diskominfo dan Pejabat Plt Direktur RSUD Kardinah.

Sedangkan dua Surat Perintah lainnya merupakan Surat Perintah penunjukkan pejabat Plt baru di Disnakerin Kota Tegal dan DPU PR Kota Tegal. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono saat memimpin apel bersama.

BACA JUGA:Sudah Dianggarkan, DPRD Desak Perbaikan Jalan di Pantura Kabupaten Tegal

Pejabat Plt Direktur RSUD Kardinah yang ditunjuk kembali Lenny Harlina Herdha Santi dengan Surat Perintah Nomor. 800.1.1.3 / 011, dan Surat Perintah berlaku mulai (22/6/2024) sampai (21/9/2024).

Pejabat Plt Kepala Diskominfo Kota Tegal kembali ditunjuk Heri Eko Purnomo dengan Surat Perintah Nomor 800.1.3.3 / 012, dan Surat Perintah berlaku mulai (1/7/2024) sampai (30/9/2024).

Pejabat Plt Kepala Disnakerin Kota Tegal ditunjuk pejabat baru Rita Marlianawati dengan Surat perintah Nomor 800.1.3.3 / 013, dan Surat Perintah berlaku mulai (1/7/2024) sampai (30/9/2024).

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Peningkatan Ekonomi Produktif Bagi Relawan

Pejabat Plt Kepala DPU PR Kota Tegal ditunjuk pejabat baru, Setia Budi, dengan Surat Perintah Nomor. 800.1.1.3 / 014, dan Surat Perintah berlaku mulai (29/6/2024) sampai (28/9/2024).

Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono sesaaat setelah mengumumkan penunjukan menghimbau agar kepada pihak-pihak terkait agar segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.

"Khususnya bagi pejabat Plt kepala dinas yang baru untuk benar-benar mempersiapkan diri dan bekerja mengemban amanat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kawal Bantuan Rehab RTLH Desa Tertinggal

Kategori :