4. Melaporkan Kepada Polisi
Jika kalian terus menerus diteror, kalian bisa langsung melaporkan aplikasi pinjaman online tersebut ke polisi.
Nah, begini cara melaporkan pinjaman online ilegal dikutip dari Kompas.com:
- Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
- Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
- OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
- OJK juga menerima laporan dari email : Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
- Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
- Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
BACA JUGA:3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Supaya Hilang Permanen, Gak Perlu Panik Disebar
5. Pindah Rumah
Cara hapus data KTP di pinjaman online ilegal yang terakhir yaitu pindah rumah. Hal ini bertujuan agar kalian tidak terus didatangi oleh debt collector (DC) aplikasi pinjaman online.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara hapus data KTP di pinjol ilegal yang bisa kalian lakukan agar data tetap aman dan tidak disebarluaskan maupun disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab, sebab belum resmi OJK. Semoga bermanfaat. (*)