Anda sebagai nasabah, berhak memastikan bahwa DC tersebut asli atau resmi berasal dari utusan Shopee. Sesuai dengan aturan OJK debitur wajib dan berhak untuk menanyakan dokumen-dokumen resmi mereka sertifikasi sebagai DC.
Hal ini berguna untuk menghindari kedatangan DC palsu. Dengan ini, nasabah bisa lebih tenang dan gak perlu panik lagi jika ditagih oleh DC Shopee ke rumah.
2. Jangan Membuat Perjanjian Jika Belum Bisa Bayar
Pada saat DC datang ke rumah untuk menagih hutang dan Anda belum ada uang, sebaiknya jangan buat perjanjian terlebih dahulu. Kalaupun Anda dipaksa untuk tanda tangan di atas materai bahwa itu juga tidak akan berdampak apapun, dan tidak akan membuat Anda dipenjara.
Biasanya hal tersebut hanya untuk menakut-nakuti nasabah karena harus tanda tangan di atas materai yang menyatakan jika tidak sesuai janji akan langsung masuk penjara. Penting diketahui Htang piutang ujung-ujungnya hanyalah kasus-kasus perdata, jadi aman dari jeratan hukum.
3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Saat ini
Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran. Dengan ini, nasabah bisa mendapatkan keringanan pembayaran dari pihak pinjol.
Demikian informasi seputar cara hadapi DC SPayLater dan SPinjam jika nasabah terlanjur galbay. Semoga bermanfaat.