Tak Usah Khawatir, Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data dengan Tepat

Jumat 14-06-2024,20:05 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

Simpan semua bukti terkait transaksi pinjaman, seperti chat WhatsApp, SMS, email, dan bukti transfer. Bukti-bukti ini dapat membantu anda dalam proses pelaporan.

6. Cari bantuan hukum

Jika anda membutuhkan bantuan hukum, anda dapat berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat terpercaya.

7. Laporkan ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online ilegal. Laporkan kasus yang dimiliki anda ke OJK melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan, email [alamat email dihapus], atau telepon 155.

8. Laporkan ke Kepolisian

Jika anda merasa dirugikan dan terancam oleh pihak penyedia pinjaman, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Tunjukkan bukti-bukti, seperti chat WhatsApp, SMS, atau email yang berisi ancaman dan penyebaran data pribadi.

Tips mencegah yang dapat anda lakukan, yaitu:

• Jaga kerahasiaan data pribadi

Hindari membagikan data pribadi anda kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.

• Gunakan aplikasi antivirus

Gunakan aplikasi antivirus untuk melindungi perangkat anda dari malware dan phishing.

Periksa izin akses data

Saat mengajukan pinjaman, perhatikan dengan seksama izin akses data yang diminta oleh pihak penyedia pinjaman. Jangan berikan izin akses yang tidak perlu.

• Pinjam di layanan resmi OJK

Pastikan anda meminjam di platform pinjaman yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kategori :