DISWAY JATENG - Tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi menjadi solusi yang tepat buat kalian yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal. Maka dari itu, perlu kalian hati-hati terhadap pinjol yang belum resmi terdaftar di OJK.
Belakangan ini sedang ramai mengenai berita penyebaran data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pastikan kalian mengetahui tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi agar data kalian tetap aman dan terjaga.
Tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi tentu saja mudah dilakukan bagi pengguna. Selain itu, banyak kerugian yang bisa kalian dapatkan jika menggunakan aplikasi pinjaman online yang ilegal.
Tapi tenang saja, dibawah ini ada beberapa tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi yang efektif untuk kalian gunakan. Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan
Tips Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi
Apabila masyarakat terlanjur menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman penyebaran data, maka bisa melakukan beberapa hal berikut ini :
1. Lapor Konten ke Kominfo
Tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi bisa lapor ke Kominfo, bagi masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial bisa mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.
2. Hapus Izin Aplikasi Pinjol
Apabila korban menerima penawaran utang melalui aplikasi pinjol ilegal di ponsel, maka kalian bisa menghapus atau uninstall perangkat lunak tersebut. Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri. Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari ponsel. Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update).
BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!
3. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.