DISWAYJATENG, SLAWI - Untuk menjaga stabilitas politik jelang Pilkada 2024. Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dilatih peningkatan kapasitas.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber camat Jatinegara, ssisten sekda/kepala Kesbangpol/kepala Satpol PP, koramil, polsek dan KPU/KPPS.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, kegiatan ini mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017. Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Monitoring dan Evaluasi Pembelanjaan Bantuan Kube
Selain itu juga mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana. Bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
"Kita juga mendasari Perbup Tegal Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Tegal Tahun 2024," kata Supriyadi memaparkan, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan, tujuan kegiatan ini yaitu dalam rangka menjaga stabilitas politik dan penguatan penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Pada tahapan Pemilu dan Pilkada oleh Satlinmass ebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Adakan Pengawasan Distributor KPL Pupuk Kabupaten Tegal
"Peserta pelatihan ini adalah anngota Satlinmas dari perwakilan desa di Kecamatan Jatinegara. Totalnya 60 orang," ujar Andi, sapaan akrab Kepala Satpol PP.
Pelatihan ini, lanjut Andi, tidak hanya kegiatan di lapangan. Tapi juga ada sesi tanya jawab dan penyampaian materi secara langsung.
"Ini pelatihan yang pertama, nanti akan dilanjutkan di Kecamatan Warureja pada Rabu 25 Juni 2024," pungkasnya. (adv)