BACA JUGA:4 Tips Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal saat Terlanjur Galbay
Bentuk Pengaduan
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon.
Kemudian ada juga ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.
OJK mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan perusahaan pinjol ilegal seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.
OJK pun meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjol yang disalurkan melalui SMS atau chat WhatsApp. Karena, bisa dipastikan jika penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157," katanya.
BACA JUGA:Cara Terhindar dari Teror Pinjol Ilegal Selama Bulan Ramadhan, Begini 4 Langkah Efektifnya
19.711 Aduan Sejak 2019
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjol ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.
Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK, Jumat (15/10/2021).
Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi pinjol ilegal mencapai 19.711. Sebanyak 52,97% (10.411) diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03% (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.
Itulah beberapa informasi seputar cara bebas dari teror pinjol ilegal yang bisa kalian lakukan dan terapkan agar cepat lepas dari jeratan pinjol yang ilegal. Semoga bermanfaat. (*)