BACA JUGA:6 Cara Aman Galbay di Pinjol Ilegal Tanpa Kabur dari DC Lapangan
Ciri-ciri Pinjol Legal
Sementara untuk pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Mempunyai layanan pengaduan.
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Terdaftar/berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
Bunga atau biaya pinjaman transparan.
Peminjam yang tidak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Demikian beberapa informasi mengenai tips lepas dari jeratan pinjol ilegal beserta ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang harus kalian ketahui, serja sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya cek legalitas terlebih dahulu dengan memilih pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga bermanfaat. (*)