DISWAY JATENG - Sejumlah masyarakat mengalami masalah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Faktor utama yang menyebabkannya karena kekurangan literasi terkait keuangan. Maka dari itu ketahui tips lepas dari jeratan pinjol ilegal.
Tips lepas dari jeratan pinjol ilegal saat galbay alias gagal bayar bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan nasabah dapat terbebas dari lilitan utang dan menghindari dari penagihan DC lapangan pinjol alias pinjaman online.
Meskipun pinjol alias pinjaman online dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Namun ada berbagai risiko kerugian yang perlu diwaspadai. Tips lepas dari jeratan pinjol ilegal saat gagal bayar (galbay) dapat menjadi pilihan yang tepat untuk kalian gunakan agar terhindar dari risiko kerugian nantinya.
Dibawah ini, ada beberapa tips lepas dari jeratan pinjol ilegal saat galbay alias gagal bayar. Bagi kalian yang saat ini terlanjur menggunakan platform ilegal bisa simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:6 Cara Galbay Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Gak Perlu Panik Teror
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) turut membeberkan faktor lain yang menyebabkan masyarakat terjerat karena terdapat kebutuhan yang diperoleh dengan mudah melalui tawaran pinjaman online yang ilegal. Sehingga tidak memahami risiko yang terjadi ketika sudah terjerat.
Bagi masyarakat yang ingin bebas dari jeratan pinjaman online ilegal, yuk simak berikut ini.
Tips Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal
1. Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama ibarat gali lubang tutup lubang harus kalian hindari ya.
2. Beritahu ke semua kontak di ponsel jika mereka mendapat pesan dari pinjaman online ilegal untuk segera diabaikan.
3. Tips lepas dari jeratan pinjol ilegal berikutnya yaitu kalian harus segera lunasi utang karena utang tetap harus dibayar.
4. Masyarakat juga bisa melaporkan penagihan tak beretika dengan cara blokir nomor yang meneror.
BACA JUGA:3 Tips Keluar Jeratan Pinjol Ilegal Jika Terlanjur Galbay
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) turut mengungkapkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut dihindari oleh masyarakat, di antaranya:
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.