Mintalah bukti tagihan yang sah, seperti surat perjanjian pinjaman dan rincian tagihan. Jangan transfer uang sebelum Anda yakin tagihannya valid.
• Laporkan ke OJK
Laporkan debt collector pinjaman ilegal atau penagihan tidak etis ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website, email, atau call center.
• Laporkan ke Kepolisian
Jika Anda mengalami intimidasi, pelecehan, atau ancaman kekerasan, laporkan ke kantor polisi terdekat.
• Pahami Hak Anda
Sebagai peminjam, anda mempunyai hak untuk diperlakukan dengan bermartabat dan bebas dari pelecehan.
• Tolak Intimidasi dan Pelecehan
Jangan terima intimidasi, pelecehan, atau ancaman kekerasan dari debt collector. Laporkan ke pihak berwenang.
Pasalnya terdapat solusi jika anda mengalami gagal bayar, solusi dibawah ini dapat anda lakukan supaya tidak dikejar-kejar oleh debt collector
• Cari Bantuan Hukum
Jika Anda merasa dirugikan oleh debt collector pinjol, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum dari advokat atau lembaga hukum terpercaya.
• Gunakan Jasa Lembaga Konsumen
Lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dapat membantu Anda dalam menyelesaikan kasus pinjol.
• Negosiasi dengan Penyelenggara Pinjol
Jika memungkinkan, cobalah bernegosiasi dengan penyelenggara pinjol untuk mencari solusi yang meringankan beban Anda, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau restrukturisasi utang.