Khawatir KTP Terdaftar di Pinjol? Coba Cara Ini Biar Tenang

Selasa 28-05-2024,16:17 WIB
Reporter : Bayu Nugroho
Editor : Laela Nurchayati

Berikut cara cek KTP terdaftar di pinjol melalui iDeb OJK:

  1. Buka situs web https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau aplikasi iDebku OJK
  2. Pilih opsi "Pendaftaran" yang tertera di laman situs maupun aplikasi
  3. Isi data diri yang diminta dengan selengkap-lengkapnya dan pastikan data yang kalian isi benar
  4. Buat password dan PIN
  5. Verifikasi email dan nomor telepon
  6. Login ke akun iDeb OJK
  7. Selanjutnya, mulai mengisi formulir Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
  8. Lengkapi data tambahan seperti foto diri maupun KTP
  9. Lalu, Ajukan Permohonan dan setelah itu kalian akan mendapatkan nomor pendaftaran
  10. Setelah itu, kalian sudah bisa mengecek terkait status permohonanmu pada menu "status layanan" menggunakan nomor pendaftaran.
  11. Tunggu semua proses selesai, dan l aporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email yang kalian gunakan.

BACA JUGA:Ketahui Tips Melunasi Utang Pinjol Agar Bebas dari Kejaran Debt Collector, Berikut Ciri-ciri Pinjol Legal OJK

Memahami cara cek KTP terdaftar di pinjol dan langkah-langkah antisipasi penyalahgunaan data diri sangat penting untuk melindungi diri kamu dari risiko finansial dan hukum.

Ingatlah, selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan internet dan layanan pinjol. Jangan ragu untuk melaporkan jika kamu menemukan kejanggalan atau menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, penting untuk selalu melindungi diri kamu, dengan menjaga data kamu tetap aman. Semoga Bermanfaat! (*)

Kategori :