Begini Cara Bersihkan Nama BI Checking Jika Terlanjur Masuk Daftar Hitam

Jumat 24-05-2024,21:28 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

BACA JUGA:Apakah Bisa Melakukan Pemutihan BI Checking? Simak Jika Ingin Data Busuk Hilang!

Cara yang bisa Anda lakukan yaitu dengan mengakses lama idebku. Simak cara untuk mengecek nama di BI checking melalui idebku sebagai berikut:

  1. Akses https://idebku.ojk.go.id
  2. Kemudian, pilih menu “Pendaftaran” dan akan muncul “Cek Ketersediaan Layanan”
  3. Isi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  4. Klik tombol “Selanjutnya”
  5. Apabila kuota antrean dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi “Data Registrasi”
  6. Lalu, masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
  7. Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung
  8. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol “Selanjutnya”
  9. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
  10. Setelah itu, klik tombol “Selanjutnya”
  11. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
  12. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol “Ajukan Permohonan”.

Demikian informasi seputar cara bersihkan nama BI checking jika sudah terlanjur masuk daftar hitam atau blacklist. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :