Perjuangan Akhir Sudewo: Minta Divonis Bebas, Ingin Kembali Pimpin Pati

Perjuangan Akhir Sudewo: Minta Divonis Bebas, Ingin Kembali Pimpin Pati

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, bersama Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Jumat (9/10)-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Ia ingin kembali ke Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat setelah menjalani proses hukum.

Harapan tersebut disampaikan Sudewo seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (9/10/2026).

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim kuasa hukum Sudewo menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun berdasarkan fakta persidangan secara utuh.

BACA JUGA:Sudewo Keberatan Replik JPU KPK: Masih Mengacu BAP, Bukan Fakta Persidangan

BACA JUGA:Sidang hingga Tengah Malam, Sudewo Bantah Terlibat dan Minta Dibebaskan

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menuding jaksa hanya mengambil fakta yang menguntungkan penuntut umum, kemudian menghubungkannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak terungkap dalam persidangan.

"Analisis fakta tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah, serta analisis yuridis tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan bersifat asumtif dan imajinatif," kata Aviv.

Tim pembela juga membantah adanya kesepakatan atau meeting of mind untuk melakukan tindak pidana. 

Mereka menegaskan Sudewo tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, maupun menginstruksikan pengancaman dan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Tipikor Semarang, Minta Hakim Bebaskan Bupati Pati Nonaktif

BACA JUGA:Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Selain itu, kuasa hukum menyangkal Sudewo menerima suap sebesar Rp 1,3715 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,305 miliar.

Menurut tim pembela, keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan ahli yang terungkap di persidangan dapat membantah dugaan penerimaan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait