Setelah pembayaran lunas maka kamu bisa menghapus atau uninstall aplikasi pinjol ilegal tersebut dari ponsel.
4. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK, yang memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi konsumen. Kamu bisa melaporkan melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.
BACA JUGA:4 Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol, Tak Perlu Resah Saat Diteror DC Lapangan
5. Ajukan Pengaduan ke Pihak Berwajib
Jika data pribadi kamu disebarluaskan dan kamu merasa mengalami intimidasi, segera ajukan pengaduan ke pihak berwajib seperti kepolisian. Karena pemerintah sudah bekerjasama lewat Polri, Kemenkop UKM, Kominfo, dan BI (Bank Indonesia) untuk memberantas pinjol ilegal.
Sertakan bukti-bukti seperti pesan ancaman atau penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Tindakan hukum dapat diambil untuk menghentikan penyalahgunaan ini.
6. Gunakan Bantuan Hukum
Langkah selanjutnya untuk menghentikan pinjol ilegal sebar data adalah menggunakan bantuan hukum jika kamu merasa terancam atau dirugikan oleh pinjol ilegal. Pengacara dapat membantu kamu mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
7. Buat Kesepakatan
Kamu bisa mencoba mencari jalan tengah dengan membuat kesepakatan kepada pihak pinjol untuk proses penagihannya. Jika kedua belah pihak sudah sepakat, maka buatlah surat perjanjian agar tidak terjadi masalah lagi.
8. Gunakan Aplikasi Keamanan
Gunakan aplikasi keamanan yang dapat membantu melindungi data pribadi kamu. Aplikasi keamanan dapat mendeteksi dan memblokir aktivitas mencurigakan serta melindungi data kamu dari akses tidak sah.
BACA JUGA:2 Cara Efektif dari OJK agar Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol Meskipun Galbay
Itulah cara untuk menghentikan pinjol ilegal sebar data, jika kamu sudah terlanjur daftar. (*)