2 Cara Efektif dari OJK agar Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol Meskipun Galbay

2 Cara Efektif dari OJK agar Tidak Berurusan dengan DC Lapangan Pinjol Meskipun Galbay

Cara agar tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol--

DISWAY JATENG - Berurusan dengan DC lapangan pinjol sering terjadi kepada nasabah galbay atau yang tidak bisa melunasi utang. Karena itu, supaya tidak menimbulkan berbagai risiko merugikan, Anda bisa simak tips di bawah ini, ya!.

Nasabah galbay sering mendapatkan teror atau ancaman saat ditagih utang oleh DC lapangan pinjol. Karena itu, Anda perlu mengetahui beberapa cara efektif untuk menghindari masalah tersebut dengan efektif.

Nasabah pinjol khususnya kaum galbay perlu menghindari penagihan yang tidak etis. Biasanya DC lapangan pinjol yang melakukan penagihan kasar bisa dilaporkan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Begini 4 Cara Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui Ponsel, Mudah dan Efektif

Selain itu, OJK juga memberikan tips menghindari DC lapangan pinjol supaya nasabah tidak berurusan dengan penagih utang. Tips di bawah ini bisa Anda lakukan dengan mudah dan efektif untuk menghindari berbagai kerugian kepada pengguna.

Ada beberapa cara upaya untuk menangani masalah tersebut langsung dari OJK, yakni Preventif dan Kuratif. Berikut informasi lengkapnya, simak sampai tuntas ya!

1. Preventif

Preventif, Otoritas Jasa keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepada konsumen pinjaman online.

BACA JUGA:3 Cara Agar Data Pribadi Tidak Disebar DC Lapangan Pinjol Ilegal Jika Terlanjur Galbay

OJK juga memberikan edukasi kepada pengguna supaya nasabah tidak meminta hak perlindungan, namun bertanggung jawab dalam pelunasan utang. Dengan ini, jika diteror DC lapangan pinjol terus-menerus maka nasabah harus membayar utang beserta biaya lainnya seperti bunga atau denda.

Apabila belum bisa melunasi utang secara keseluruhan, Anda bisa minta restrukturisasi ke penyedia pinjaman online. Namun, keputusan akhir hal ini adalah hak perusahaan keuangan.

2. Kuratif

Kuratif, lembaga keuangan seperti pinjol menguatkan penyelesaian masalah secara internal. Hal ini termasuk aduan debitur soal DC lapangan pinjol yang menagih utang kepada nasabah galbay.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tidak Datang ke Rumah Meskipun Galbay Jika Debitur Memenuhi 3 Kriteri ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: