Ilegal: aplikasi yang belum resmi terdaftar ini belum memiliki layanan pengaduan, sehingga ketika debitur memiliki kesulitan maka tidak akan ada yang membantu.
4. Penawaran Produk
Perbedaan pinjol legal dan ilegal dapat dilihat dari penawaran produknya.
Legal: pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari OJK ini akan menawarkan produknya dengan menggunakan iklan dan memberikan informasi secara jelas, yakni mulai dari limit, suku bunga hingga tenor yang diberikan.
Selain itu platform yang sudah resmi tidak akan menawarkan pinjaman menggunakan SMS
Ilegal: berbeda lagi dengan yang belum terdaftar, platform ilegal biasanya menawarkan produknya dengan menggunakan SMS bukan iklan, tidak hanya itu saja informasi yang diberikan juga tergolong tertutup tidak seperti yang legal yakni sangat terbuka dan jelas.
5. Beban Bunga
Legal: suku bunga yang diberikan pada platform resmi OJK tergolong ringan, karena mereka menyesuaikan aturan AFPI yang dimana hanya berkisar 0,8% per hari atau 24% per bulan.
Dengan suku bunga yang ringan tentunya akan membuat debitur cukup terbantu.
Ilegal: berbanding terbalik dengan platform yang belum terdaftar OJK, biasanya suku bunga yang diberikannya tidak jelas bahkan tergolong tinggi.
Mereka juga akan menaikan suku bunga sewaktu-waktu tanpa adanya konfirmasi dengan debitur, hal ini karena platform yang ilegal tidak menyesuaikan aturan AFPI.
6. Ada Pengecekan BI Checking
Legal: aplikasi yang sudah terdaftar di OJK memiliki berbagai syarat pengajuan, misalnya dengan melakukan pengecekan BI checking.
Pihak mereka akan sangat seleksi dalam melakukan proses pinjaman.
Ilegal: sedangkan untuk platform yang belum terdaftar di OJK, mereka mempunyai syarat pengajuan yang sangat mudah dan biasanya memiliki proses yang singkat.
Walaupun sangat menggiurkan platform ini wajib anda hindari jika tidak ingin mengalami kerugian di kemudian hari.