DISWAY JATENG - Bagi kalian yang sedang mencari pinjol berbasi syariah yang resmi dan terdaftar di OJK, berikut ini ada beberapa aplikasi pinjol syariah tanpa riba yang halal dan aman untuk kalian gunakan.
Dengan adanya aplikasi pinjol syariah tanpa riba bisa memberikan kalian pinjaman sesuai dengan syariat Islam. Prinsip dasar yang berlaku menggunakan sistem keuangan syariah di perbankan syariah atau asuransi syariah.
Platform pinjol syariah tanpa riba menjamin transaksi dilakukan secara adil dan transparan. Layanan yang diberikan juga berbasis akad-akad syariah, seperti ijarah, mudharabah, dan lainnya.
Pada artikel ini, kami akan membahas beberapa aplikasi pinjol syariah tanpa riba yang resmi dan diawasi oleh OJK sehingga aman untuk kalian gunakan dengan mudah dan proses yang cepat.
BACA JUGA:8 Penyedia Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar di OJK, Halal dan Aman untuk Digunakan
1. Papitupi Syariah
Papitupi Syariah merupakan salah satu lembaga pemberi pinjol syariah tanpa riba yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020. Menawarkan pinjaman dengan limit maksimal Rp50 juta. Debitur diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Papitupi Syariah.
Papitupi Syariah juga menyediakan berbagai pilihan tenor untuk melunasi angsuran, dengan durasi maksimal mencapai 36 bulan atau 3 tahun.
2. Qazwa
Qazwa menyediakan pembiayaan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sektor peternakan, perdagangan, perkebunan, dan produksi. Dengan layanan ini, anggota Qazwa dapat memilih proyek yang ingin didanai secara online.
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Qazwa, mereka menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing. Skema ini adalah kegiatan pembiayaan modal kerja yang melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.
BACA JUGA:Platfrom Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Bunga, Simak Kelebihan dan Kekurangannya!
3. Dana Syariah
Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan. Bagi kalian yang tertarik mendapatkan pembiayaan, buatlah galang dana melalui aplikasi dan nantinya pemilik modal yang tertarik bisa berinvestasi pada proyek tersebut.