DISWAYJATENG, SLAWI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Perindustrian Transmigasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker). Membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai rencana posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani didampingi Kasi Pengupahan Heri Eko Setiawan menyatakan, posko akan dibuka setiap hari jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15 .00 WIB.
"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Kembali ke Brebes, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Pamit kepada Masyarakat
Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR.
"Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," cetusnya.
BACA JUGA:Pramuka SMK Negeri 1 Warureja Kabupaten Tegal Berbagi Takjil
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
Ditegaskan, tentunya karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap pro aktif karyawan, kalau tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (adv)