Baznas Kota Tegal Serahkan Bantuan kepada 80 Mustahik

Selasa 19-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, TEGAL - Sebanyak 80 mustahik dari Kecamatan Tegal Timur menerima bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono didampingi Sekda drg Agus Dwi Sulistyantono dan Ketua Baznas Kota Tegal Harun Andi Manaf  menyerahkan bantuan secara simbolis di pendapa.

Dalam laporannya, Perwakilan Pimpinan Baznas Herlien Tedjoe Oetami menyampaikan tahun 2024 ini perbulan Baznas mengumpulkan sebanyak Rp175 juta. 

"Dan itu belum maksimal sebab Baznas akan mengupayakan sosialisasi lebih intens lagi kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal," katanya.

BACA JUGA:Perbaikan Selesai, Jembatan Comal Kabupaten Pemalang Kembali Dibuka

Dedy Yon menyampaikan, kegiatan pentashorufan ini merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab Baznas sebagai pengelola dan penyalur zakat di Kota Tegal.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Baznas Kota Tegal yang selalu bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat dan secara rutin menyalurkan zakat yang terkumpul melalui kegiatan pentashorufan seperti hari ini," ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Tarawih Bersama Warga Tegal Barat

Kepada para penerima bantuan Baznas, Dedy Yon berharap bantuan yang diterima ini dapat meringankan beban kebutuhan hidup saudara sekalian dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kehidupan yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga menyampaikan permohonan undur diri karena per tanggal 23 Maret 2024. Masa jabatannya sebagai Wali Kota Tegal periode 2019-2024, tepat lima tahun, akan berakhir.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Masyarakat Kabupaten Pemalang Diimbau Waspada  

Berdasarkan data, total anak yatim penerima bantuan dari Baznas selama bulan Ramadhan sejumlah 577 penerima, setiap penerima bantuan sembako senilai per mustahik Rp200.000 dengan nilai total anggaran Rp115.000.000.

Selain bantuan untuk anak yatim, Baznas juga akan menyalurkan bantuan untuk fisabilillah ustad, modin, bantuan modal usaha, ustad/ustadah MDTA, penyapu jalan, penjaga sekolah, guru non PNS dan nonsertifikasi, majelis talim, guru TPQ dan penjaga kantor kecamatan dan kelurahan.

Kategori :