BACA JUGA:Aturan Terbaru 2024 OJK Perketat Penagihan oleh DC Pinjol Dikenakan Sanksi Denda Rp15 Miliar
Penagihan dilakukan melalui sms dan email, dan langkah terakhir adalah DC (Dept Collector) yang mendatangi rumah kalian dengan jatuh tempo maksimal 22 hari. Mencakup akan datang ke rumah di semua wilayah di Indonesia
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kalian terima agar terhindar dari Debt Collector atau DC pinjol apa saja yang datang ke rumah sehingga wajib kalian waspadai.
Demikian beberapa informasi mengenai DC pinjol apa saja yang datang ke rumah? yang perlu kalian waspadai dan hati-hati sebelum menggunakannya, segera lunasi pinjaman agar terhindar dari teror dan ancaman. Semoga bermanfaat. (*)