Rasulullah SAW bersabda, "Puasa itu perisai (dari api neraka), maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah ia berkata kotor atau berteriak-teriak, dan jika ada orang yang mencacinya atau menyerangnya hendaklah ia katakan: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa.'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus mengqadha satu hari di luar bulan Ramadhan.
Amalan yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Berkumur-kumur, bersiwak, menyikat gigi, menggunakan pasta gigi atau obat kumur, asalkan tidak ada yang masuk ke dalam perut. Ini adalah hal yang tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam kategori membersihkan mulut dan gigi.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya (di pagi hari), hendaklah ia berkumur-kumur dengan air sebanyak tiga kali." (HR. Bukhari).
BACA JUGA:Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab
Rasulullah SAW juga bersabda, "Siwak itu membersihkan mulut dan menyenangkan Tuhan." (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berkumur-kumur, bersiwak, menyikat gigi, menggunakan pasta gigi atau obat kumur, maka puasanya tetap sah asalkan tidak ada yang masuk ke dalam perut.
2. Muntah, baik dengan sengaja maupun tidak, asalkan tidak ada yang masuk kembali ke dalam perut. Ini adalah hal yang tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam kategori mengeluarkan sesuatu dari perut.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah karena terpaksa, maka tidak ada qadha baginya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha satu hari." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Jika seseorang muntah karena terpaksa, seperti karena sakit atau terlalu kenyang, maka puasanya tetap sah asalkan tidak ada yang masuk kembali ke dalam perut. Jika seseorang muntah dengan sengaja, seperti dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau meminum obat pencahar, maka puasanya batal dan harus mengqadha satu hari di luar bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Isra Mikraj, Bukti Keajaiban Teknologi Ilahi
3. Mimpi basah, baik disertai dengan ingatan maupun tidak. Ini adalah hal yang tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam kategori mengeluarkan mani tanpa sengaja.
Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak membatalkan puasa: mimpi basah, bekam, dan muntah." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Jika seseorang mimpi basah, maka puasanya tetap sah asalkan ia segera mandi junub dan membersihkan najisnya.