Puluhan Tukang Potong Dilatih Menyembelih Hewan secara Halal

Jumat 01-03-2024,11:15 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Dia menambahkan, bimtek penyembelihan hewan secara halal ini mendasari pada Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Keputusan Menag Nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

Serta Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 78 tahun 2023 tentang pedoman sertifikasi halal makanan dan minuman dengan pengolahan.

"Semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh, mengenai arti pentingnya konsumsi makanan dan minuman halal," tutupnya. 

Kategori :