Merujuk pada aturan OJK jam kerja DC lapangan pinjol hanya boleh mengunjungi rumah antara pukul 08.00 hingga 20.00, menyesuaikan wilayah waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari praktik penagihan yang menganggu kenyamanan dan memberikan batasan waktu untuk menagih hutang.
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol yang Ada DC Lapangan Legal Terdaftar OJK Terbaru 2024
Penagih pihak ketiga atau DC lapangan ditugaskan untuk menagih hutang debitur pinjol. DC lapangan akan diutus perusahaan pinjol jika sudah galbay atau telat bayar.
Debt collector diutus sesuai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai peraturan yang tertulis di OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Demikian informasi seputar larangan DC lapangan pinjol dalam menagih dan aturan terbaru penagihan dari OJK. Semoga bermanfaat. (*)