DISWAY JATENG - Keberadaan DC lapangan pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang, seringkali ada teror atau ancaman. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang debt collector melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada nasabah.
Walaupun perusahaan penyedia pinjol dibolehkan bekerja sama menggunakan penagih pihak ketiga, tetapi ada aturan yang perlu dipatuhi. DC lapangan pinjol dilarang keras melakukan tindakan yang menyalahi etika penagihan.
Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama yang mengatur bahwa penagihan hutang dilakukan oleh DC lapangan pinjol. Namun, perlu diperhatikan bahwa tanggung jwab tetap berada pada perusahaan penyelenggara pinjaman online.
Aturan penagihan oleh DC lapangan pinjol kepada nasabah galbay harus sesuai POJK nomor 10 tahun 2022. Ketentuan penagihan dari debt collector tersebut tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA:Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan
Lalu bagaimana jika DC lapangan pinjol terbukti melakukan pelanggaran penagihan hutang ke nasabah? Penagih hutang atau debt collector bisa dijerat hukum dan menghadapi ancaman pidana.
Melalui akun resmi Instagram OJK, menyatakan bahwa jika nasabah galbay maka perusahaan pinjol wajib melakukan penagihan. Tetapi dengan syarat ketentuan penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang dengan tegas kepada debt collector melakukan tindakan kekerasan, ancaman, teror, dan kerugian lainnya. OJK menyarankan sebaiknya penagih mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah yang memiliki tunggakan.
Apabila nasabah mengabaikan pembayaran melewati batas waktu 90 hati, maka DC lapangan pinjol bisa datang ke rumah. Dengan ini, pihak penagih ketiga bisa datang ke rumah untuk melaksanakan pembayaran hutang yang belum dibayar sampai jatuh tempo.
BACA JUGA:65 Pinjol Ilegal Tanpa KTP yang Tidak Perlu Dibayar dan Aman untuk Galbay
Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
Sebelum debt collector datang ke rumah nasabah, maka wajib mengirimkan surat peringatan tertulis sesuai dengan Pasal 1 Ayat 102 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan tersebut menyatakan penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada debitur dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian.
"Proses penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dilakukan dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana," tulis OJK di akun Instagram @ojkindonesia.
Isi surat peringatan yang diberikan oleh penagih, mencakup hari keterlambatan pembayaran dan jumlah total pendanaan yang belum terbayar. Dengan ini, nasabah diharapkan mempersiapkan pembayaran kepada pihak perusahaan penyedia pinjaman.
DC Lapangan Hanya Boleh Menagih Pada Jam Berapa?