Perlu diingat juga melakukan pinjaman dengan bijak dan tujuan yang jelas. Hal ini membuat risiko menunggak cicilan apalagi kredit macet tidak sampai dialami.
Sementara itu ini lima cara menghadapi penagihan debt collector, antara lain :
1. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Tiap debt collector resmi akan mendapatkan sertifikasi APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Tujuannya adalah penagih utang bisa menunjukkan bukti aktivitas profesinya.
2. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Surat kuasa merupakan bukti barang sitaan imbas penunggakan pembayaran bisa diambil. Surat ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat mengajukan pinjaman.
3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik
Jelaskan secara baik alasan utang terlambat atau menunggak dibayar. Tambahkan juga kalian akan menghubungi pihak pemberi pinjaman mengenai utang tersebut.
Perlu diingat jangan menjanjikan apapun pada debt collector hanya untuk memperpanjang masa penangguhan pinjaman. Karena bisa membuat proses penagihan menjadi makin rumit.
4. Tanyakan Identitas
Saat debt collector datang sambut dengan sopan sambil menanyakan identitas mereka. Perlu diketahui soal identitas debt collector yakni siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tangguh jawab.
5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Perlu juga melihat adanya sertifikat jaminan fidusia selain surat kuasa saat penyitaan barang. Ini berbentuk dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak bisa menunjukkan sertifikat ini maka jangan ragu menolak aktivitas penyitaan.
Dalam situasi seperti ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) disebut cocok dalam mengatasi masalah keuangan di tengah masyarakat ketimbang pinjol. Pemerintah dianggap harus kembali membangkitkan ekosistem perkoperasian nasional yang sehat dan menghapus stigma buruk soal koperasi yang membuat masyarakat kian menjauh.