2. SLIK OJK Buruk
Galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online di aplikasi yang tidak ada Debt Collector (DC) lapangan bisa saja mempengaruhi skor SLIK OJK debitur.
Selain itu, ada atau tidaknya Debt Collector (DC) lapangan yang datang tidak akan berpengaruh pada SLIK OJK jika pinjol atau pinjaman online itu terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Apalagi kalau utang kalian cukup besar jumlahnya, sehingga meski aman dari Debt Collector (DC) lapangan, kalian tidak akan bisa tenang karena tetap ada penagihan setiap hari.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal? Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal, antara lain :
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Ada DC Lapangan Gak Perlu Dibayar Apakah Benar? Pahami Risikonya Jika Galbay
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).