Pinjol AdaKami Apakah Ada DC Lapangan atau Tidak?

Jumat 16-02-2024,16:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG - AdaKami merupakan salah satu platform pinjol atau pinjaman online terkemuka yang telah menarik perhatian dengan model layanan mereka yang efisien dan berbasis teknologi. 

Jawaban lengkap dan detail atas pertanyaan apakah pinjaman online (pinjol) AdaKami ada debt collector (DC) lapangan?

Pinjol telah menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak diminati, terutama bagi individu yang membutuhkan akses cepat dan mudah untuk mendapatkan dana. 

Pertanyaan yang sering muncul adalah soal apakah AdaKami memiliki Debt Collector (DC) lapangan. Jika belum tahu wajib menyimak penjelasan berikut.

Pinjol AdaKami Apakah ada Debt Collector (DC) lapangan?

Penting dicatat bahwa setiap Debt Collector (DC) yang bekerja dengan AdaKami harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Pengakuan Dirut Pinjol Adakami Punya 400 Debt Collector, Tegaskan Penagihan Hanya via Telepon

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa Debt Collector tersebut telah mengikuti pelatihan dan memahami praktik penagihan utang yang adil serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan menggunakan Debt Collector (DC) yang bersertifikasi, AdaKami memastikan bahwa proses penagihan dilakukan oleh profesional yang kompeten dan mematuhi standar etika tinggi.

Pertama-tama perlu diketahui bahwa AdaKami memiliki Debt Collector (DC) hingga ratusan orang, tetapi tidak ada Debt Collector (DC) lapangan.

Jadi, jika ada peminjam dana atau debitur yang mengalami keterlambatan membayar cicilan utang, maka akan ada Debt Collector yang menghubungi. Namun, hanya lewat online saja, bisa mengirimkan pesan ataupun melakukan panggilan telpon.

Cara melaporkan pinjol atau pinjaman online yang melakukan ancama atau sebar data pribadi

BACA JUGA:Aman dari Teror! Nasabah Galbay Bisa Usir DC Lapangan Pinjol Jika Tak Membawa 5 Dokumen Wajib Ini

BACA JUGA:Nasabah Wajib Tahu, Teror DC Lapangan Pinjol Dapat Dijerat Pidana dan Denda Hingga 3 Miliar

Bagi para debitur yang merasa mendapatkan ancaman atau data pribadinya disebar oleh pihak pinjol, bisa melakukan pelaporan dengan cara sebagai berikut :

Kategori :