Pinjol AdaKami Apakah Ada DC Lapangan atau Tidak?

Jumat 16-02-2024,16:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Bukan laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau klik di sini.

BACA JUGA:Pinjol Legal Tidak Ada DC, Selain AdaKami ini 4 Pinjol Lainnya

BACA JUGA:10 Layanan Aplikasi Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2024, Limit Hingga Rp15 Juta

Pengaduan lewat WhatsApp

Pengguna pinjol dapat melaporkan penyebaran data pribadi oleh pinjol atau pinjaman online melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 08115715715.

Pengaduan lewat hotline

Jika mengalami penyebaran data pribadi oleh pinjol atau pinjaman online tanpa izin dan ingin segera mengajukan pengaduan melalui hotline di 157.

Pengaduan lewat email

Berikutnya pengguna pinjol atau pinjaman online yang merasa dirugikan bisa langsung mengirimkan aduan terkait penyebaran data tanpa izin lewat email melalui konsumen@ojk.go.id.

Sebelum melaporkan aduan melalui kontak di atas, pastikan pengguna telah mengumpulkan informasi penting terkait penyebaran data pribadi oleh pinjol atau pinjaman online.

Ini termasuk nama pinjol atau pinjaman online, nomor kontak, tanggal kejadian, dan bukti dokumentasi seperti tangkapan layar atau pesan yang menunjukkan pelanggaran privasi.

Demikian beberapa informasi lengkap mengenai pinjol atau pinjaman online aplikasi AdaKami apakah ada Debt Collector (DC) lapangan atau tidak, beserta dengan cara laporkan pinjol atau pinjaman online jika ada pelanggaran. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :