20 Pinjol Ilegal Tanpa KTP yang Aman untuk Galbay Terbaru 2024

Kamis 15-02-2024,12:15 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

1. Tidak ada nomor izin dari OJK

Ciri pinjol ilegal pada umumnya, yaitu tidak mencatumkan logo dan nomor izin OJK. Setiap platfrom pinjaman online yang sudah terdaftar OJK pasti memiliki nomor izin yang diberikan oleh lembaga pengawasan keuangan.

Jika kamu menemukan platfrom pinjol tanpa disertai bukti nomor izin OJK sebaiknya jangan digunakan. Tak hanya itu, kamu dapat mengecek di website OJK untuk mengetahui kelegalan dari platfrom tersebut.

BACA JUGA:6 Pinjol yang Ada DC Lapangan Legal Terbaru 2024, Praktik Penagihan Aman Sesuai Aturan OJK

2. Alamat perusahaan tidak jelas

Umumnya pinjol legal akan mencantumkan nama PT dan alamat perusahaan yang mengelola platfrom fintech tersebut. Ada beberapa platfrom pinjol yang tidak mencantumkan PT di aplikasi.

3. Terlalu banyak meminta data pribadi

Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumnya hanya meminta akses data yang terbatas. Jika platfrom pinjol ilegal meminta data pribadi terlalu banyak dan sensitif dipastikan ilegal.

Demikian informasi seputar pinjol ilegal tanpa KTP yang aman untuk galbay terbaru 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :