Pelanggaran Undang-undang Fidusia Disidangkan,FIFGROUP sebagai Pelapor Beri Keterangan Saksi

Selasa 13-02-2024,15:30 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

"Maka kami berharap kepada warga masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berkomunikasi terkait permasalahan keterlambatan yang terjadi. Sehingga jangan sampai nanti ketika sudah terbukti melakukan tindak pidana atas objek  kredit, akhirnya menyesal di kemudian hari jika  menempuh proses jalur hukum seperti ini,"tandasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Remedial Region Head Wilayah Jawa Tengah 2, Yoga Baskoro, menegaskan agar costumer terhindar dari masalah hukum, hendaknya jangan sampai terlibat dengan masalah hukum seperti ini, yaitu  menjual dan atau menggadaikan, memindahtangankan objek pembiayaan kredit dalam bentuk apapun yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama pada akad pembiayaan. Serta jangan mau dijadikan atas nama pengajuan kredit untuk oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Sebab, FIFGROUP sekarang ini , benar-benar akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran perjanjian kredit. Terutama masalah mengadaikan , memindahtangankan objek jaminan kredit pembiayaan  FIFGROUP.

"Jadi jika terjadi kendala keterlambatan atas angsuran segera konfirmasi ke cabang-cabang terdekat untuk mencari solusi penyelesaiannya dan agar menghindari BI checking atau SLIK OJK dan penyesalan dikemudian hari,"tandasnya. 

Kategori :