DISWAY JATENG - Berikut beberapa pinjol yang pakai DC lapangan dan bisa datang ke rumah apabila nasabah gagal bayar (galbay). Setiap platfrom pinjol legal kini memiliki penagih atau debt collector yang datang ke rumah apabila nasabah telat membayar atau galbay dalam waktu lama.
Pinjol yang pakai DC lapangan menggunakan praktik penagihan sesuai aturan OJK. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika diperlakukan kasar atau diberi teror, karena sudah dilindungi oleh OJK.
Selain itu, data pribadi nasabah tidak akan disebar atau disalahgunakan oleh oknum nakal. Pinjol yang pakai DC lapangan juga tidak akan mengancam bahkan menyalahgunakan data pribadi nasabah.
Karena itu, pastikan Anda menggunakan pinjol yang pakai DC lapangan di platfrom legal terdaftar OJK. Berikut beberapa pinjaman online yang menggunakan debt collector sebagai penagih pihak ketiga.
BACA JUGA: 10 Pinjol Legal Tanpa KTP Terbaru 2024 Resmi OJK Cepat Cair dan Aman Digunakan
Daftar pinjol yang Pakai DC lapangan
Aplikasi pinjol yang punya DC lapangan di bawah ini akan datang ke rumah setelah nasabah galbay. Berikut DC langan pinjol legal yang datang ke rumah:
- Pinjol Shopee Pinjam
- Akulaku
- Pinjol yang pakai DC lapangan Kredivo
- Pinjaman online Indodana
- Easycash
- Pinjol yang ada DC lapangan AdaKami
- KoinWorks
- Home Credit Indonesia
- Tunaiku
- Singa
- Pinjaman online Tunai Kita
- Dana Cepat
- LINE Bank
- JULO
- UangMe
Pinjol yang pakai DC lapangan di atas dapat Anda manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Pastikan Anda menggunakan platfrom pinjaman di atas dengan bijak dan jangan sampai galbay.
Perlu diketahui debt collector pinjaman online hanya dibolehkan menagih hutang pada jam kerja yang sudah ditentukan OJK. Jam kerja DC lapangan pinjol mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Daftar 10 Pinjol Legal Masuk BI Checking yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024
Aturan penagihan DC lapangan pinjol
Pinjol yang ada DC lapangan di atas menggunakan praktik penagihan sesuai aturan OJK. Jadi, Anda gak perlu khawatir lagi apabila mendapatkan praktik penagihan dengan kekerasan atau ancaman.
Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:
- Praktik penagihan tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
- Praktik penagihan pinjaman tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.
- Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.
- Waktu penagihan DC pinjol hanya diperbolehkan mulai dari 8.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Selanjutnya, proses penagihan hutang ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut antara lain:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi dari lembaga penyedia pinjol
- Surat tugas dari penyedia pinjol
- Bukti jaminan fidusia
Apabila DC lapangan pinjol tidak menaati aturan di atas Anda berhak menolak bahkan melaporkan ke pihak penyedia pinjol. Pastikan Anda memahami aturan di atas supaya bisa menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah.