DISWAY JATENG - Daftar aplikasi pinjol yang ada Debt Collector (DC) lapangan, di mana daerah yang dikunjungi?
Kali ini disini akan bakal membahas beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki Debt Collector (DC) lapangan.
Seperti diunggah dari kanal YouTube Solusi hutang.mb yang dipandu oleh Medy Brawny, Senin, 5 Februari 2024, terkait pinjol legal yang mempunyai DC lapangan telah diatur oleh OJK dan mempersilahkan pinjaman online atau pinjol untuk mempunyai Debt Collector.
Lantaran, nasabah ketar ketir jika dikunjungi Debt Collector (DC) lapangan karena caranya yang kurang beretika. Sebab, kata Medy, semua pelaku usaha jasa keuangan yang ada di Indonesia berkiblat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkhusus untuk P2P lending atau pinjol langsung di bawah naungan Asosiasi Fintech Penanam Bersama Indonesia. Aturan tersebut telah ada,” katanya.
Medy menjelaskan, bahwa pihak pinjol atau pinjaman online boleh menjalin kerja sama dengan eksternal atau pihak ketiga yaitu Debt Collector (DC) lapangan.
BACA JUGA:Apakah Pinjol JULO Ada DC Lapangan yang Datang ke Rumah? Kenali Risikonya Jika Nasabah Telat Bayar
“Kalau mereka (pinjol) tidak mau bekerjasama dengan hal itu, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan juga menyampaikan bahwa boleh menunjuk penasihat hukum untuk menjalin kerja sama, menjatuhkan ke wanprestasi atau melakukan dalam pemrosesan ke jalur hukum,” katanya.
Karena itu, Medy mengimbau semua nasabah untuk lebih berhati-hati saat minjam uang di pinjol. Karena banyak pinjol atau pinjaman online lebih mengambil jalur pintas.
“Banyak pinjol yang lebih menjalin kerja sama dengan pihak eksternal atau pihak ketiga alias Debt Collector (DC) lapangan,” katanya.
Lantas, apakah semua pinjol menjalin kerjasama dengan DC lapangan? Medy menyebutkan, bahwa tidak semua pinjol menjalin kerjasama dengan eksternal yang memiliki legalitas jelas dari OJK atau Otoritas Jasa Keungan.
“Tidak semua pinjol juga menjalin kerjasama dengan hal itu,” katanya. Medy mengatakan, pinjol pasti ada DC lapangan berasal dari dalam perusahaan pinjol itu sendiri dan ada pula yang dari luar.
“Kalau dari dalam semua pinjol mempunyai DC internal. Itulah yang selalu menghubungi kalian, yang memberitahu kalian via chat, via telepon dan via SMS,” katanya. “Jadi intinya semua pinjol punya DC, kita bukan takut soal DC hanya saja kita tidak lari dari masalah,” katanya.
BACA JUGA:9 Daftar Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2024, Limit Hingga Rp20 Miliar
Lebih lanjut, kata Medy, jika ada Debt Collector yang datang ke rumah selagi mereka sesuai SOP silakan. Tetapi jika sudah mencaci maki, teriak-teriak mempermalukan berarti mereka melanggar semua ketentuan dari OJK.