DISWAYJATENG, TEGAL - Komisi III DPRD Kota Tegal meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal turun tangan menertibkan toko nakal yang justru melarang juru parkir tepi jalan umum menarik retribusi parkir kendaraan sesuai tarif baru yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku tahun ini.
Tarif baru retribusi parkir sepeda motor ditetapkan naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. “Kami meminta Dishub bisa menertibkan toko yang melarang,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Sisdiono saat menerima audiensi Paguyuban Margi Luhur yang menaungi juru parkir tepi jalan umum.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Buka Layanan Adminduk di Hari Libur
Dalam audiensi tersebut, juru parkir menyampaikan ada beberapa toko yang justru melarang juru parkir menarik retribusi parkir kendaraan sesuai tarif baru yang mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya. Toko tersebut bahkan menyampaikan agar retribusi parkir sebaiknya digratiskan atau juru parkir yang pindah dari depan toko mereka.
Komisi III juga meminta Dishub untuk menindaklanjuti persoalan lain yang dialami juru parkir yaitu seperti aksi premanisme. Ada sejumlah juru parkir yang mengaku dimintai jatah dengan jumlah tidak sedikit oleh preman. “Dishub dan Satpol agar menertibkan. Kami tidak mau ada orang yang tidak bekerja mendapat uang,” ucap Sisdiono.
BACA JUGA:Bagian Organisasi Pemkot Tegal Sosialisasikan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2024
Kepala Dishub Abdul Kadir menyampaikan, juru parkir agar melaporkan data toko mana saja yang melarang penarikan parkir. “Ada beberapa toko laporkan ke saya, nanti saya yang urus,” ucap Ading, sapaan akrab Abdul Kadir. Dishub juga siap menindaklanjuti aksi premanisme yang dialami juru parkir. “Siap,” tegas Ading menjawab arahan Komisi III.
Paguyuban Margi Luhur beraudiensi ke Komisi III untuk memyampaikan sejumlah aspirasi setelah adanya pemberitahuan kenaikan setoran dari Dishub. Juru parkir mengeluhkan kenaikan setoran seratus persen karena memberatkan, menolak e-parkir karena dinilai ribet dan banyak juru parkir yang telah berumur, serta mempertanyakan fasilitas dari Pemerintah Kota Tegal.