Disdukcapil Kota Tegal Buka Layanan Adminduk di Hari Libur

Disdukcapil Kota Tegal Buka Layanan Adminduk di Hari Libur

JEMPUT BOLA - Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Nasrudin Chusnul Khuluk menunjukan pelayanan KTP-el di kantornya.Foto:Meiwan Dani R/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) dihari libur yaitu  pada tanggal 8, 9, 10 Februari dan pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. Semua pelayanan tersebut untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ada berbagai pelayanan yang akan dilakukan selama hari libur.

"Kami tidak libur, dan akan tetap melakukan pelayanan Adminduk," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Nasrudin Chusnul Khuluk.

BACA JUGA:Ribuan Warga Kabupaten Pemalang Ikuti Jalan Sehat

Untuk pelayanan yang akan dilakukan diantaranya perekaman KTP-el, cetak sebab rusak dan hilang, aktivasi aplikasi identitas kependudukan Digital. Persyaratan pelayanan dengan membawa fotocopy kartu keluarga, surat kehilangan KTP-el dari kepolisian, fisik yang rusak dan hanphone Android untuk pelayanan KTP digital.

Pelayanan Kamis 8 Februari dilayani pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB,  Jumat 9 Februari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, Sabtu 10 Februari pukul 08.00 QIB hingga 12.00 WIB. 

BACA JUGA:Cegah Perundungan, Pelajar SD Kecamatan Adiwerna kabupaten Tegal Ikuti Seminar

"Sedangkan Rabu 14 Februari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, semua itu dilayani di Kantor Disdukcapil Kota Tegal," ujarnya.

Semua pelayanan adminduk tersebut juga berdasarkan surat dari Dukcapil Provinsi Jawa Tengah. Dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat akan terlayani dengan maksimal dalam kepengurusan adminduk.

"Sesuai surat dari Dukcapil Jawa Tengah, kami tidak libur dalam pelayanan adminduk," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: