Karena itu, sebaiknya hubungi lembaga penyedia pinjaman yang Anda gunakan. Begitu pula jika utangmu sudah lunas, perlu dikonfirmasi ulang dengan menyerahkan bukti berupa slip pelunasan utang.
Cara ini dapat membersihkan nama dari daftar buku hitam BI checking apabila laporan telah diterima oleh lembaga yang bersangkutan. Pastikan Anda sudah melampirkan semua bukti yang diperlukan agar laporan cepat diproses.
3. Tunggu Proses Pembersihan Nama dari Blacklist
Apabila utang sudah lunas, namanu tidak akan langsung bersih dari daftar blacklist BI checking. Karena itu, Anda perlu menunggu antara 12-24 bulan agar namamu terhapus dari blacklist BI.
Jika namamu belum terhapus, itu artinya kamu belum berhasil perbaiki riwayat kredit buruk. Tunggu proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya.
BACA JUGA: 7 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Jangan Sampai Galbay
BACA JUGA: Pinjaman KUR BRI 2024 Bisa Sampai 4 Kali Pengajuan dengan Suku Bunga Berbeda, Ini Syaratnya
4. Bayar Tagihan Secara Konsisten
Pengguna pinjaman online atau di bank konvesional sebisa mungkin bayar tagihan secara lancar atau konsisten. Hindari pembayaran minimum, apalagi tunggakan pembayaran agar namamu tidak muncul dalam daftar buku hitam BI.
Mendisiplinkan diri dalam membayar utang bukan hal yang sulit. Cuma perlu ingatan dan kemauan saja agar status kredit milikmu tetap dalam keadaan baik.
Demikian informasi seputar cara perbaiki riwayat kredit buruk yang mudah dan dijamin efektif. Semoga bermanfaat. (*)