DISWAY JATENG - Aplikasi Pinjol Syariah atau pinjaman syariah online mulai tumbuh di tengah banyaknya aplikasi pinjol konvensional.
Aplikasi pinjol syariah atau fintech peer to peer (P2P) lending syariah ini adalah aplikasi layanan pinjaman atau pembiayaan online yang didasarkan pada aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan usahanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan, layanan tersebut adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Aplikasi Pinjol Syariah yaitu aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Oktober 2021 tercatat sebanyak 104.
Dari jumlah itu ada 8 aplikasi pinjol syariah yaitu sebagai berikut :
1. Ammana.id, Nama perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Ammanda merupakan perusahaan P2P lending yang mendukung kemajuan pelaku UMKM dengan menjembatani pendana dan para peminjam, dengan sistem non direct funding, yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM. Ada tiga produk utama yang ditawarkan, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan paylater.
BACA JUGA:7 Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan yang Mudah!
2. Investree, Nama perusahaan: Investree Radhika Jaya
Investree memiliki izin kegiatan usaha konvensional dan syariah. Untuk syariah, Investree menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah. Invoice Financing Syariah adalah pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM-UKM berkembang. UKM yang membutuhkan pembiayaan bisa menjaminkan tagihan sedang berjalan atas sebuah perusahaan untuk memperoleh pembiayaan. Tagihan atau invoice tersebut kemudian akan menjadi dasar pembiayaan dan dibayarkan oleh klien penerima pembiayaan. Pengajuan pembiayaan maksimal 80% dari nilai invoice. Nilai tagihan maksimal Rp.2 miliar dan jangka waktu pembayaran 30 hingga 180 hari.
3. Dana Syariah, Nama perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia
Dana syariah fokus pada pinjaman atau pembiayaan di bidang properti yaitu pembiayaan kontruksi bagi pengembang properti dan pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu.
4. Alami, Nama perusahaan: PT Alami Fintek Sharia
Alami juga menawarkan invoice financing yaitu suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Adapun kriteria penerima pendanaan, yakni UKM berbadan usaha PT atau CV; semua sektor industri kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram; minimum menjalankan usaha minimal 1 tahun. Jumlah pinjaman yang diberikan maksimal Rp.2 miliar dengan tenor 30-90 hari.
5. Qazwa.id, Nama perusahaan: PT Qazwa Mitra Hasanah