3. Bunga pinjaman
Baik paylater maupun pinjol memberikan bunga bagi peminjam. Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat bunga yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung pada penyedia layanannya.
Karena itu, penting bagi kalian untuk membandingkan dan memilih layanan yang menawarkan bunga terendah.
4. Hasil pinjaman
Dalam hal proses penyaluran dana, paylater melibatkan banyak pihak, termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Sedangkan pinjol hanya melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi dan setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam untuk dicairkan.
5. Tingkat keamanan
Keamanan adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan saat memilih layanan keuangan. Paylater dianggap lebih aman karena layanannya berasal dari lembaga pembiayaan terpercaya seperti bank atau multifinance.
Sebaliknya, meskipun ada pinjol yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK, tetapi masih banyak ditemukan pinjol ilegal atau bodong. Keberadaan pinjol ilegal ini dianggap seperti rumput liar yang sulit dibasmi dan bisa menimbulkan risiko bagi penggunanya.
6. Jenis perusahaan
Ada perbedaan mendasar antara perusahaan yang menawarkan pinjol dan paylater. Menurut Eddy Junarsin, seorang ekonom dari UGM, perusahaan yang menyediakan layanan ini berbeda.
Paylater mungkin terlihat mirip dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang kita kenal dengan pinjaman online (pinjol). Namun, sebenarnya keduanya jelas berbeda.
Perusahaan fintech adalah perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan menggunakan kemajuan teknologi di dalamnya, dan menjadikan sistem pinjol sebagai salah satu layanannya.
Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech. Seperti halnya yang disebutkan sebelumnya, mayoritas perusahaan penyedia fitur paylater adalah e-commerce yang biasanya bekerja sama dengan perusahaan fintech atau perbankan sebagai penyedia pinjaman dana.
7. Metode transaksi