Benarkah Hutang Pinjol Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari? Fintech Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah

Jumat 19-01-2024,18:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

Dari pertaturan tersebut bisa dipahami bahwa pihak kreditur masih bisa melakukan penagihan meski sudah lewat masa 90 hari galbay dengan menggunakan jasa pihak ketiga, maka dari itu para debitur harus lebih berhati-hati dalam melakukan pelunasan cicilan dan diusahakan agar tidak galbay.

Peraturan OJK tentang Penagihan Hutang

OJK telah mengatur ketentuan terkait kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Adanya peraturan OJK tentang penagihan utang ini, nasabah diwajibkan untuk mematuhi isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau kelalaian dalam memenuhi janji, dengan tujuan untuk menghindari intervensi dari kolektor utang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang mempekerjakan mereka.

Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk memastikan bahwa peraturan OJK tentang penagihan utang dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, seiring dengan komitmen untuk melindungi hak-hak nasabah dan masyarakat dalam konteks layanan keuangan.

 

Demikian beberapa ulasan mengenai peraturan OJK tentang penagihan hutang dengan tenggat waktu fintech menagih debitur selama 90 hari. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :