Ketahui 5 Tips Aman Utang ke Pinjol, Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Sabtu 13-01-2024,22:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG - Kemudahan akses dan minimnya persyaratan membuat fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi solusi kebutuhan dana masyarakat di tengah situasi darurat.

Namun, rendahnya literasi hingga keterbatasan regulasi membuat debitur rentan terhadap jebakan bunga tinggi hingga menjadi korban dari praktik penagihan tak manusiawi oleh pelaku jasa pinjol ilegal. Untuk itu, masyarakat perlu lebih cermat dan hati-hati dalam menarik pinjaman secara online.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho memberikan sejumlah tips untuk memperoleh pinjaman online lebih aman dan tak menjadi korban pelaku praktik peer to peer lending ilegal.

Namun ia sendiri menyarankan agar pinjol menjadi alternatif terakhir karena memang bunganya yang relatif besar dibandingkan dengan pinjaman legal lain.

Berikut Beberapa Tips Aman Utang ke Pinjol :

1. Pahami Syarat dan Ketentuan

Selain mengecek legalitas usaha pemberi pinjaman, Andy juga menyarankan masyarakat meluangkan waktu untuk membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang diberikan.

Karena, kebanyakan pinjol menjadi masalah di kemudian hari karena nasabah tidak terlalu memahami ketentuan hingga skema pengembalian pinjaman.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

"Seperti berapa lama tenor dan bunga yang akan dikenakan, termasuk akan adanya biaya admin dan lain-lain. Bahkan kalau perlu minta agar dibuatkan simulasinya sesuai jumlah yang akan kita apply, agar kita lebih jelas memahaminya," tutur Andy.

2. Jangan Berikan Akses Kontak Pribadi

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing sebelumnya meningkatkan masyarakat untuk tidak menyetujui pinjol yang meminta mengakses data kontak pribadi di handphone.

Karena biasanya data tersebut digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan praktik penagihan utang yang tak manusiawi, mulai dari ancaman, pelecehan hingga pemerasan. Data pribadi debitur juga rentan disebarluaskan dan orang-orang yang terdaftar dalam kontak handphone sering jadi sasaran penagihan utang.

"Selalu mereka meminta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Ini malapetakanya. Jadi selalu itu yang jadi kekuatan pinjol ilegal yaitu data kontak di handphone. Karena masyarakat selalu ditawarkan untuk mengizinkan ini," tuturnya.

3. Hindari Penawaran Pinjol via SMS

Kategori :