Terlilit Hutang? Inilah 4 Lembaga Bantuan Pelunasan Hutang Terbaru 2024 yang Bisa Menjadi Pilihan untuk Anda

Senin 08-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG - Lembaga bantuan pelunasan hutang bisa menjadi tempat solusi bagi kalian yang saat ini menjadi terlilit utang. Layanan ini bisa menjadi tempat untuk berkonsultasi agar bisa mendapatkan bantuan program keringanan utang.

Dengan begitu, kalian tidak perlu lagi dikejar-kejar debt collector atau nama kalian masuk dalam buku Daftar Hitam Nasional (DHN). Seperti yang diketahui, DHN berisi nama-nama orang yang yang di-blacklist oleh Bank Indonesia.

Hal ini dikarenakan orang tersebut memiliki rekam jejak kredit yang buruk, seperti gagal membayar utang. Nama-nama tersebut tidak bisa mengakses layanan keuangan, seperti cek dan/atau bilyet giro. 

Untuk mengatasi permasalah tersebut, kalian memerlukan bantuan dari lembaga bantuan pelunasan hutang agar mencari solusi dari persoalan utang, baik pinjaman offline maupun pinjaman online.

Berikut terdapat lembaga bantuan pelunasan hutang yang bisa membantu kalian. Simak selengkapnya!

1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

BACA JUGA:5 Lembaga Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol di Indonesia yang Terpercaya dan Aman!

Baznas bisa menjadi solusi bagi kalian yang terjerat utang. Tujuan dari pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak. Namun, jika pinjaman yang dilakukan untuk membeli barang atau bersifat konsumtif, seperti membeli perabotan baru, maka kalian tidak akan mendapatkan bantuan dari Baznas.

Baznas nantinya akan membantu membayar utang kalian. Akan tetapi, dikarenakan ini lembaga zakat, maka bantuan yang diberikan untuk kategori asnaf zakat.

Sesuai dengan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang termasuk dalam asnaf zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, hamba sahaya, ibnu sabil, dan fisabilillah.

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI merupakan lembaga pengaduan konsumen di berbagai industri. Hal yang sering diadukan terkait hak konsumen. 

Salah satu permasalahan yang bisa kalian adukan adalah hal terkait utang yang sering terjadi pada nasabah bank. Kalian bisa meminta bantuan dengan mengajukan permohonan. Kalian hanya perlu mendaftar akun ke website mereka, yaitu ylki.or.id.

Hal yang bisa kalian adukan terkait teror yang didapatkan dari debt collector, mulai dari perkataan yang tidak sopan, intimidasi, hingga kekerasan. YLKI bisa memfasilitasi kalian untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kalian dengan pihak bank. Adapun laporan akan ditindaklanjuti paling lama 21 hari setelah pengaduan dianggapan sudah lengkap. 

3. Bank Indonesia

Kategori :