BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Bangun Desa Merdeka Sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal telah menggunakan sistem layanan terintegrasi secara elektronik online single submission risk based approach atau OSS-RBA yang ditunjang layanan inovatif lainnya seperti Layanan Antarizin Gratis (Laris), pembayaran retribusi persetujuan bangunan gedung secara elektronik (e-PBG) hingga klinik layanan konsultasi prospek bisnis.
Umi pun memastikan perizinan di level pemerintah daerah terbebas dari praktik pungli ataupun gratifikasi. Adanya pungli dan gratifikasi mengindikasikan tata kelola perizinannya buruk, prosesnya rumit dan berbelit, implementasi regulasinya yang tidak jelas atau abu-abu.
BACA JUGA:Butuh Rp7 Miliar untuk Perbaiki Terminal Truk Maribaya Kabupaten Tegal
“Ini yang tidak kita kehendaki, sehingga kerja kita adalah pelayanan tanpa pamrih. Melayani sepenuh hati para investor yang akan menanamkan modal atau mengembangkan usahanya di Kabupaten Tegal. Tentunya dengan tetap memperhatikan aspek norma dan syarat ketentuan yang berlaku,” kata Umi.
Dalam kesempatan itu, Umi mengucapkan terima kasih kepada para investor yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Tegal sebagai daerah tujuan investasi. Sehingga angka pengangguran di Kabupaten Tegal semakin menurun.
BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Bantu Rumah Warga Desa Kertasari yang Terbakar
“Semua ini kami berikan untuk menghadirkan kepuasan pada pelaku usaha agar lebih aman dan nyaman berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Kabupaten Tegal," imbuhnya.