Ketahui 9 Keunggulan Bank Syariah dengan Menerapkan Prinsip Keadilan dan Bebas Riba

Selasa 19-12-2023,21:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG - Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cenderung berkembang pesat. Bisa dibilang baik dari sisi produk yang ditawarkan maupun dari berbagai kelebihan bank syariah lainnya, tidak kalah menarik dibandingkan perbankan konvensional. 

Pada prinsipnya, bank syariah dan bank konvensional sama-sama berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. 

Hal yang membedakannya dengan bank syariah adalah kegiatan operasionalnya yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dalam ajaran Islam. Agar lebih memahami perbankan syariah, yuk mari kita simak.

Berikut Beberapa Kelebihan Bank Syariah Berikut Ini :

1. Sistem yang Transparan 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan dan Bebas Riba, Ketahui Manfaatnya!

Bank tersebut menerapkan sistem bagi hasil yang sesuai syariat Islam. Keuntungan yang diberikan pada bagi hasil ini, dihitung berdasarkan pendapatan yang diterima oleh bank. 

Hal ini menjadikan bank syariah harus menerapkan memiliki sistem yang transparan agar nasabah maupun calon nasabahnya dapat mengetahui pertumbuhan perusahaan.

2. Bebas Riba

Riba adalah tambahan nilai yang disyaratkan pemberi pinjaman terhadap nilai yang dipinjamkan. Dalam terminologi yang lebih awam, riba biasa dikenal dalam bentuk bunga. Dalam Islam, hukum riba adalah haram.

Dengan bertransaksi dengan bank syariah, kelebihan utama yang kita dapatkan adalah terhindar dari riba, dalam sistem bank syariah, tidak mengenal sistem bunga sehingga bebas riba. Sebagai gantinya, bank akan memberikan nisbah bagi hasil berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.

3. Terdapat Jaminan dan Pengawasan dari Lembaga Terkait

Seluruh dana telah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi bagi nasabah bank syariah, kalian tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang telah setorkan baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.

Tidak hanya itu, dari sisi pengawasan perbankan syariah pada dasarnya memiliki dua sistem, yaitu pengawasan dari aspek keuangan dan pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

4. Pemanfaatan Dana Hanya untuk Kepentingan dan Kemaslahatan Umat

Kategori :