Tak hanya jenis pinjaman yang beragam, nasabah juga sebaiknya mengetahui jenis dan cara akad pinjam.
1. Akad Al Musyarakah
Kedua pihak, yaitu pihak perbankan dan juga nasabah sama-sama bersepakat untuk bekerja sama dalam usaha dengan kemampuan masing-masing.
2. Akad Mudharabah
Akad berupa kesepakatan yang dilakukan yaitu bagi hasil untung.
3. Akad Al Muzara’ah
Imbalannya akan di berikan oleh penggarap pada pemilik tanah dengan jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
BACA JUGA: Kenali Kelebihan dan Kekurangan Bank Digital, Layanan Keuangan Inklusif
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Aplikasi Bank Digital Terbaik di Indonesia, Kemudahan Keuangan dalam Genggaman!
Demikian cara pinjam uang di Bank Syariah Indonesia (BSI), dan beberapa informasi seputar pinjaman. Semoga bermanfaat. (*)