Sebelum Membeli Rumah, Inilah Tips Mengenali 8 Jenis KPR yang Perlu Kamu Tahu

Minggu 10-12-2023,23:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.

Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun.

6. KPR Syariah

KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah.

7. KPR Refinancing

KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. KPR refinancing merupakan sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.

8. KPR Angsuran Berjenjang

KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.

Skema Singkat Pengajuan KPR

BACA JUGA:Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro Land

  1. Penjual terpercaya menjual sebuah rumah seharga A dengan luas tanah X.
  2. Pembeli tertarik dengan bangunan rumah tersebut dan melakukan perundingan mengenai besar DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah.
  3. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah.
  4. Penjual menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli.
  5. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
  6. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur.
  7. Bank menyetujui pengajuan KPR.
  8. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga.
  9. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR.
  10. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah.
  11. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah.
  12. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

Demikian informasi terkait pengertian KPR dan jenis-jenisnya. Semoga informasinya bermanfaat. (*)

Kategori :