Setelah selesai mengumpulkan data langsung buat laporan di kantor polisi terdekat. Pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pengaduan jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Demikian 5 cara melaporkan pinjol ilegal selain melalui OJK. Semoga bermanfaat. (*)