5 Lembaga Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol di Indonesia yang Terpercaya dan Aman!

Senin 04-12-2023,17:00 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Meiffio Hasanain Mayzaldin

Kamu dapat mengadukan apabila adanya teror dari DC yang tidak wajar seperti kekerasan, intimidasi, teror, dan lainnya. Untuk mengakses bantuan ini kamu dapat mengunjungi website resmi ylki.or.id.

3. BI (Bank Indonesia)

Lembaga bantuan pelunasan hutang pinjol yang dapat kamu pertimbangkan yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia menawarkan bantuan mediasi gratis untuk permasalahan antara nasabah dan bank dengan ketentuan maksimal hutang sebesar Rp500 juta, dan sengketa tidak boleh melebihi 60 hari.

Proses pengajuan yang dapat kamu lakukan bersifat fleksibel dan informal. BI akan memberikan bantuan mediasa selama maksimal 60 hari kerja setelag pengaduan dikonfirmasi.

4. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Lembaga ini berkomitmen untuk membantu korban pinjol yang tidak mampu membayar hutang. Pada 2022, Baznas sudah memberikan bantuan pembayaran utang kepada mereka termasuk asnaf zakat.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Tidak Ada DC Terdaftar OJK dan Proses Pengajuan Pinjaman Tanpa Ribet!

BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Terbaik yang Bisa Dicicil Bulanan serta Resmi OJK, Aman dan Terpercaya!

Kategori asnaf zakat yang diberikan bantuan mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil. Pinjaman yang diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mendesak.

5. PMN (Pusat Mediasi Nasional)

Opsi terakhir yang dapat kamu gunakan selanjutnya untuk menyelesaikan hutan pinjol yaitu PMN. Merupakan lembaga profesional yang menyediakan mediasi dan pelatihan.

Itulah 5 lembanga bantuan pelunasan hutang pinjol yang dapat kamu gunakan. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :