DISWAYJATENG, BREBES - Ratusan perangkat desa di Kabupaten Brebes, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota bawang. Sebab, pemdes yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi damai. Tujuannya, menyampaikan protes terkait Alokasi Dana Desa yang dinilai belum sesuai dengan regulasi. Aksi mereka, mendapat pengamanan ketat dari Polres Brebes mulai pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:920 Petani Tembakau 2 Kecamatan di Kabupaten Pemalang Terima BLT DBHCHT
Ketua Papdesi Ahmad Tasdik menjelaskan, tujuan aksi damai dari ratusan perangkat desa di 17 kecamatan tersebut ingin menyampaikan keresahan. Yakni, ADD 2024 terindikasi belum sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014. Kemudian, BPJS kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.
"Melalui aksi ini, kami sangat berharap ada formulasi penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa," ungkapnya kepada awak media.
BACA JUGA:Poco M3 Pro dan Poco M4 Pro! Hp Gaming Kualitas Apik yang Harganya Cuma 2 Jutaan di 2023
Merespon protes ratusan kades dan perangkat desa, difasilitasi audiensi yang diterima Komisi I DPRD Brebes. Bahkan, dipimpin langsung Ketua Komisi I Heri Fitriansyah, Wakil Ketua M Rizky Ubaidilah beserta anggota Waidin. Turut mendampingi Perwakilan BPKAD, Dinpermades dan sejumlah OPD terkait.
Sekretaris Papdesi sekaligus Kepala Desa Bulusari Syaefudin Trirosanto menyampaikan, berdasarkan amanat undang-undang dan regulasi yang ada seharusnya DAU plus DBH 10 persennya menjadi hak desa melalui Alokasi Dana Desa. Dari tahun ke tahun, ADD mengalami pengurangan tapi mulai 2023 sangat signifikan. Sebab, dengan total Rp1,465 triliun dari akumulasi DAU dan DBH idealnya realisasi ADD sebesar Rp149,6 miliar. Namun faktanya, Pemkab Brebes hanya mengalokasikan Rp115,4 miliar.
BACA JUGA:Cegah Bencana Alam, Bupati Tegal dan Perhutani Lakukan Reboisasi Hutan Lindung
"Adanya indikasi pengurangan ADD yang belum sesuai regulasi, itu menjadi tuntutan kami. Dampaknya, persoalan kebutuhan rumah tangga pemdes nihil anggaran. Seperti, ATK, LPM, PKK, Linmas hingga karang taruna anggarannya tidak tercover ADD," terangnya.
Hal senada, disampaikan Kades Tambakserang Used Asikin yang mengaku menyayangkan adanya selisih ADD yang mencapai Rp34, 5 miliar. Padahal, jumlah tersebut menjadi hak pemdes sebagai ADD untuk kebutuhan pembiayaan internal. Bahkan, jika Pemkab Brebes sudah mengalokasikan anggaran ke OPD maupun pokir DPRD yang bersumber dari ADD seharusnya dikembalikan ke Pemdes.
BACA JUGA:Hindari Bansos Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS
"Karena sesuai UU dan regulasi, pemdes berhak mendapat ADD dari akumulasi DAU plus DBH sebesar 10 persen. Dengan selisih tadi, sekitar Rp34,5 miliar. Itu yang kami minta dikembalikan menjadi ADD," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komis8 I DPRD Brebes Heri Fitriansyah menambahkan, menangaapi keresahan kades dan perangkat desa terkait selisih ADD Komisi I akan melakukan koreksi anggaran proporsional 2024 sesuai regulasi yang ada. Sebab, ada perbedaan penghitungan ADD dari sejumlah unsur. Pertama, versi Dinpermades kebutuhan ADD sebesar Rp136 miliar lebih. Sedangkan, versi BPKAD kebutuhan ADD 2024 sebesar Rp115, 4 miliar. Kemudian, versi PAPDESI dan PPDI ADD 2024 berkisar Rp149 miliar.
BACA JUGA:4 Keuntungan Menggunakan Pinjol untuk Keperluan Bisnis, Tak hanya Cukupi Modal Usaha!
"Kedua, BPKAD meminta waktu berkoordinasi lebih lanjut dengan TPAD untuk menyesuaikan anggaran ADD sesuai regulasi. Terakhir, jika sampai Rabu (22/11) masih muncul kisruh terkait pembahasan ADD. Maka, Komisi I siap menunda pengesahan APBD 2024 sampai menunggu persoalan ADD clear," tandasnya.