DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol sudah banyak digunakan sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Kesalahan menggunakan pinjol perlu kamu perhatikan jika minat untuk mengajukan pinjaman di sebuah platform.
Kesalah menggunakan pinjol sering kali terabaikan oleh calon nasabah karena kebutuhan mendesak. Jika calon nasabah memperhatikan hal ini, menggunakan pinjol dijamin aman.
Alih-alih menguntungkan, pinjol justru bisa mendatangkan masalah jika anda tidak teliti dan cermat sebelum menggunakannya. Karena itu, beberapa kesalahan menggunakan pinjol perlu kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Kami sudah merangkum beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan pinjaman online. Berikut beberapa kesalahan menggunakan pinjol yang masih sering terabaikan oleh calon nasabah.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1% Legal dan Aman Digunakan, Solusi Kebutuhan Mendesak!
Kesalahan Menggunakan Pinjol yang Perlu Diperhatikan
Setiap platfrom pinjol menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman yang online dengan cepat. Salah satu kesalahan yang paling fatal dilakukan calon nasabah yaitu gali lubang tutup lubang.
Gali lubang tutup lubang maksudnya adalah menggunakan pinjol satu dan belum bisa melunasi. Setelah itu menggunakan pinjol kedua untuk membayar platfrom pinjaman yang pertama.
Kesalah menggunakan pinjol ini fatal jika dilakukan oleh nasabah. Selain itu, ada beberapa kesalahan lain yang perlu kamu waspadai selain di atas:
1. Jangan sampai asal menggunakan platform pinjol
Kesalahan menggunakan pinjol yang perlu kamu perhatikan pertama yaitu, pastikan menggunakan platfrom resmi OJK. Banyak aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan tetapi tidak ada status kelegalan dari OJK.
Pastikan calon nasabah menggunakan pinjaman online yang sudah terdaftar OJK agar lebih aman digunakan. Selain itu, kamu harus perhatikan bunga, dan pelindungan data pribadi nasabah.
2. Tergiur dengan hasutan pinjol ilegal
Kesalahan yang masih sering terabaikan oleh calon nasabah yaitu hasutan dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal di Indonesia marak dan selalu menawarkan janji manis kepada calon nasabah.
Penawaran tersebut ditujukan untuk mendapatkan pelanggan atau calon nasabah. Umumnya pinjol ilegal akan menawarkan melalui telepon, chat, sosmed, dan SMS.