Bupati Tegal: Politik Itu Ibadah, Tapi Tergantung Niatnya

Selasa 14-11-2023,19:04 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

Bupati Umi menjelaskan, pelaksanaan partisipasi politik termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jaminan dan Perlindungan Negara Terhadap Hak-hak Sipil dan Politik Warga Negara.

"Seperti hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta hak mendapatkan keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Umi juga menyinggung persoalan kehidupan sosial politik. Menurutnya, seringkali dalam proses pengambilan kebijakan publik, pemerintahan hanya melibatkan organisasi, lembaga atau kelompok masyarakat resmi yang berbadan hukum.

Sedangkan komunitas warga seperti penyandang disabilitas, pelaku seni, kelompok nelayan, petani maupun pengrajin tidak dilibatkan.

BACA JUGA:Panen Tembakau di Kabupaten Tegal Hasilnya Melimpah, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi seperti ada jurang informasi antara masyarakat dengan pengambil kebijakan atau penyelenggara pemerintahan," tandasnya. (ADV)

Kategori :