Satlantas Polres Tegal Imbau Warga Jangan Gunakan Sepeda Listik di Jalan Raya

Senin 13-11-2023,09:45 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Maraknya penggunaan  sepeda listrik di jalan raya. Mendorong Satlantas Polres Tegal menyerukan imbauan kepada masyarakat. Selain itu, penggunaannya juga harus memperhatikan usia.

"Usia dalam ketentuan sebagaimana Permenhub, minimal 12 tahun. Kemudian, usia 12-15 tahun juga harus didampingi oleh orang dewasa," ujar Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu melalui Kanit Kamsel Ipdu Setiadi Mujahidin. 

BACA JUGA:Keren! SMK Bhakti Praja Dukuhwaru Kabupaten Tegal Juara 1 High School Video Competition

Penggunaan sepeda listrik seharusnya digunakan di tempat-tempat tertentu. Seperti Car Free Day (CFD) atau di kawasan perkantoran.

"Sementara memang belum diizinkan penggunaan sepeda listrik beroperasi di jalan raya atau jalan besar," cetusnya.

Penggunaan sepeda listrik di kawasan keramaian diimbau agar menggunakan helm maupun sistem standar keamanan lainnya. Kendati demikian, penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya belum ada. Melainkan melalui jalur sosialisasi dan imbauan kepada penggunanya. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Tegal Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik dalam Pelaksanaan Program TBC Tahun 2023

"Kami berikan sosialisasi kepada masyarakat berupa informasi dari media sosial serta flayer. Yang isinya mengimbau menggunakan sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya," ungkapnya. 

Kategori :